Sabtu, 08 Juni 2013

Wajib militer? Perlu atau tidak?

     Wajib militer mungkin sudah tak asing lagi terdengar di telinga kita. Mungkin untuk pencinta K-Pop sudah sering mendengar kata ini, atau sering disebut Wamil. Wamil di Korea Selatan adalah wajib bagi pria yang memasuki umur 30 tahun, tetapi ada pengecualian. Wamil di korsel dilaksanakan selama kurang lebih 2 tahunan. Tidak hanya korsel saja, bahkan negara-negara seperti Iran, Brasil, Kuba, Kuwait, Mesir dll juga melaksanakan wajib militer.
     Ternyata, "virus" wamil juga menjangkit tanah air. Desas-desus pelaksanaan wajib militer terus saja bergulir hebat. Pro dan kontra mewarnai perjalanan rencana ini. Apa sih wajib militer itu.. dilansir dari wikipedia, Wajib militer atau seringkali disingkat sebagai wamil adalah kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda, biasanya antara 18 - 27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan seorang itu sendiri.
     Tugas mata kuliah kali ini membahas tentang opini publik terhadap wajib militer, dan saya mendapatkan beberapa ulasan dan pendapat/opini dari sejumlah orang..

     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Negara (RUU Komcad). Dalam RUU ini, terdapat pasal yang mengatur agar setiap warga negara yang memenuhi syarat harus wajib militer yang dianggap kontroversial. Namun, rupanya wajib militer ini didukung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
     Pembentukan UU Komcad itu memang sudah termaktub dalam Tap MPR No VI/MPR/2000 dan Tap MPR No VII/MPR/2000. Maka, dari sudut politik perundang-undangan, pembentukan UU Komcad itu memang harus dilakukan, Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, mengatakan.
     RUU ini sudah ada di DPR sejak 2002. Awal tahun ini pernah dibahas. Namun saat ini belum menjadi prioritas dalam pembahasan RUU di DPR. Pembahasan RUU Komcad ditunda hingga RUU Keamanan Nasional (Kamnas) selesai. 
      Pasukan Komponen Cadangan dibentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara.
      Dilanjutkannya, dalam hal pertahanan, TNI merupakan komponen utama dan rakyat merupakan komponen pendukung. Sedangkan yang disebut dengan Komponen Cadangan adalah rakyat Indonesia yang terlatih dan yang sudah mengikuti wajib militer.
     "Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara," kata Hajriyanto, Minggu 2 Juni 2013.
      Wajib militer, Hajriyanto menjelaskan, juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat disiplin sosial. Diharapkan, setiap warga negara yang sudah mengikuti wajib militer dapat menjadi "ragi" bagi masyarakat atau komunitas sekelilingnya.
     Ada beberapa hal yang menguntungkan dilakukan wajib militer. Diantaranya, jumlah personil TNI sebagai komponen utama pertahanan tidak perlu besar. Sebab, dia menilai, TNI yang terlalu besar tidak efisien - efeknya akan menghemat anggaran dan anggaran tersebut bisa dialihkan untuk hal lain seperti peningkatan alutsista modern.
     "Yang penting postur TNI itu ramping tapi profesional, yang well-trained, well-paid, well equipped. Kekurangannya dipenuhi dengan komponen cadangan. Walhasil bagus sekali UU ini diadakan," kata dia.
     Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR lainnya, Lukman Hakim. Dia mengatakan, wajib militer harus diarahkan dalam upaya memperkokoh kecintaan warga negara terhadap kedaulatan NKRI.
‎     Untuk itu, wajib militer perlu ditujukan bagi sebanyak mungkin elemen bangsa. "Ini amat positif bagi ketahanan nasional kita. Melalui wajib militer tersebut, tak hanya ketahanan fisik yang dilatih untuk terus ditingkatkan, tetapi utamanya adalah penanaman kesadaran akan cinta tanah air," ujar dia.
    Untuk itu, kata dia, wajib militer perlu diperluas ke elemen masyarakat, misalnya, pada mahasiswa, ormas kepemudaan, kader parpol, dan lainnya.



sumber : http://www.artileri.org/2013/06/pro-dan-kontra-ruu-wajib-militer-komcad.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar